DEPOSITO BERJANGKA



DEPOSITO BERJANGKA adalah Simpanan yang penarikannya dapat dilakukan menurut jangka waktu tertentu sesuai perjanjian antara pihak ketiga bukan Bank dengan Bank.

SYARAT – SYARAT :
  1. Mengisi aplikasi pembukaan rekening deposito berjangka, disertai identitas diri.
  2. Nominal minimal sebesar Rp. 1.000.000,-
  3. Jangka Waktu 1, 3, 6, dan 12 bulan

KETENTUAN BANK :
  1. Deposan tidak dapat mencairkan deposito sebelum Jatuh Tempo.
  2. Deposito bisa atas nama perorangan atau badan hukum.
  3. Deposito dapat digunakan sebagai Jaminan Kredit.
  4. Pembayaran bunga dapat dibayar secara tunai, atau di kredit kerekening tabungan, serta dapat disetorkan kerekening nasabah melalui bank umum yang ditunjuk oleh Pihak Nasabah.
  5. Setoran dana untuk deposan dapat berupa uang tunai, pemindahan bukuan, atau warkat bank lain dan dapat di perpanjang.